Hukum Aqiqah untuk Anak yang Sudah Dewasa: Masih Wajibkah?
Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah dan ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak dalam ajaran Islam. Namun seringkali muncul pertanyaan, “Bagaimana jika seseorang belum diaqiqahkan saat kecil, apakah masih wajib dilakukan saat ia sudah dewasa?” Artikel ini akan membahas secara lengkap dan berdasarkan dalil-dalil yang sahih mengenai hukum aqiqah untuk anak yang sudah dewasa.
📌 Pengertian Aqiqah dalam Islam klik di sini paket aqiqah terbaik
Secara bahasa, aqiqah berarti “memotong”. Dalam istilah syar’i, aqiqah adalah penyembelihan hewan (biasanya kambing) pada hari ke-7 kelahiran anak sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas kelahiran anak tersebut.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i)
⚖️ Hukum Aqiqah: Wajib atau Sunnah?klik di sini paket aqiqah terbaik
Mayoritas ulama dari madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali menyepakati bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Sunnah ini ditujukan kepada orang tua, terutama ayah sebagai penanggung jawab nafkah.
Namun, jika orang tua tidak mampu secara finansial saat anak lahir, maka mereka tidak berdosa apabila tidak melaksanakan aqiqah.
❓ Bagaimana Jika Belum Diaqiqahkan Saat Kecil?klik di sini paket aqiqah terbaik
Jika seseorang belum diaqiqahkan saat kecil, baik karena kondisi ekonomi orang tuanya atau ketidaktahuan, tidak ada dosa yang ditanggung oleh anak tersebut.
Lantas, bolehkah anak yang sudah dewasa mengaqiqahkan dirinya sendiri? Para ulama berbeda pendapat:
1. Pendapat yang Membolehkan
Sebagian ulama membolehkan orang dewasa mengaqiqahkan dirinya sendiri jika orang tuanya belum melakukannya.
Dalil yang sering dijadikan landasan adalah riwayat dari Anas bin Malik:
“Rasulullah SAW mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai Nabi.”
(HR. Baihaqi – meskipun sanadnya lemah)
Namun, sebagian ulama tetap memandang bahwa ini menunjukkan bolehnya seseorang melaksanakan aqiqah atas dirinya sendiri sebagai bentuk ibadah tambahan.
2. Pendapat yang Tidak Menganjurkan
Ulama seperti Imam Malik berpandangan bahwa aqiqah hanya disyariatkan kepada orang tua untuk anaknya, dan tidak berlaku lagi jika anak telah dewasa dan belum diaqiqahkan.
💡 Jadi, Apakah Aqiqah untuk Orang Dewasa Masih Perlu?klik di sini paket aqiqah terbaik
Kesimpulannya:
-
Tidak wajib bagi anak yang sudah dewasa untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri
-
Boleh dilakukan, jika ingin melaksanakan sebagai bentuk ibadah dan rasa syukur
-
Jika memiliki kemampuan finansial, melaksanakan aqiqah tetap berpahala dan baik dilakukan
✅ Tips Melakukan Aqiqah Saat Dewasaklik di sini paket aqiqah terbaik
Jika Anda ingin melaksanakan aqiqah untuk diri sendiri, berikut beberapa saran:
-
Niat karena Allah dan bukan semata tradisi
-
Pilih jasa aqiqah yang sesuai syariat dan terpercaya
-
Utamakan pembagian kepada kaum dhuafa
-
Gunakan momentum aqiqah untuk menyambung silaturahmi
Artikel Terkait yang Wajib Dibaca:
📌 Penutup
Aqiqah memang disyariatkan dilakukan saat anak masih bayi, namun jika belum sempat dilakukan, tidak ada salahnya melakukannya saat dewasa sebagai bentuk kebaikan dan rasa syukur kepada Allah SWT.
Ingin melaksanakan aqiqah untuk diri sendiri di usia dewasa? Tidak ada kata terlambat untuk menunaikan ibadah yang penuh berkah ini.

